GpWpGpG7GfC9GfG5TSCiTpYpTA==

Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Narkotika, MA Kabulkan Kasasi Dari 10 Tahun Jadi 3 Tahun

News | Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa Hasan Azhari Nawi, dalam tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa dari awal sepuluh tahun dan enam bulan menjadi tiga tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim MA pada upaya hukum kasasi antara terdakwa Hasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran tanggal 19 Maret 2025, tertera dalam nomor perkara: 3367 K/PID.SUS/2025.

Dalam bunyi amar putusan, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa yang diajukan dengan perbaikan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran beberapa waktu lalu, terdakwa yang juga didakwa telah memerintahkan rekannya bernama Adam yang telah meninggal untuk menelan sabu dan dituntut oleh Jaksa Rio Fabry selama 17 tahun penjara lalu diputus oleh hakim Vega Sarlita sepuluh tahun dan enam bulan penjara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa Hukum terdakwa Hasan, Yunizar Akbar menegaskan, bahwa saat upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, hukuman terdakwa dikuatkan atas putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Yunizar Akbar juga mengapresiasi MA yang telah bersungguh dan melihat maupun meneliti perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 0,06 gram tersebut. Kami sangat mengapresiasi hakim MA yang benar-benar telah meneliti perkara terdakwa, ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/05/25)

Yunizar juga ungkapkan bahwa diawal saat persidangan, kami menolak dakwaan jaksa, karena apa yang dituduhkan jaksa tidak bisa dibuktikan, salah satunya hasil autopsi yang merupakan bukti medis untuk membuktikan bahwa Adam wafat akibat menelan sabu. Dari tuntutan jaksa juga, kami menduga bahwa terkesan ada penyelundupan hukum di perkara terdakwa Hasan. Kalaupun terdakwa terbukti melakukan atau memerintahkan Adam menelan sabu, seharusnya jaksa mendakwa dengan Pasal 116 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dan itu juga harus dibuktikan dengan hasil autopsi, ucapnya.

Dirinya beranggap, tuntutan jaksa dengan pidana 17 tahun sangat mencederai penegakan hukum yang berkeadilan dan mengutamakan kesetimpalan, tegas Yunizar. (Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.