GpWpGpG7GfC9GfG5TSCiTpYpTA==

Dugaan Percaloan SIM di Satpas Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten Masih Marak

News, Pekalongan - Masyarakat Kabupaten Pekalongan yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten sebaiknya mengurusnya sendiri.  

Meskipun biaya resmi pembuatan SIM relatif terjangkau, praktik percaloan masih menjadi momok yang meresahkan.  

Para calo menawarkan kemudahan pembuatan SIM dengan harga yang jauh lebih mahal, merugikan masyarakat secara finansial.
 
Tarif Resmi vs. Tarif Calo: Selisih Harga yang Mencengangkan
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM:
 
- SIM A: Rp 120.000 (biaya pembuatan) + biaya tes kesehatan dan psikologi ≈ Rp 260.000
 
- SIM C: Rp 100.000 (biaya pembuatan) + biaya tes kesehatan dan psikologi ≈ Rp 240.000
 
Namun, berdasarkan investigasi di lokasi lain (misalnya, temuan di Satpas SIM Polres Ciamis pada 17 April 2025), para calo menawarkan harga yang jauh lebih tinggi:
 
- SIM A (calo): Rp 950.000
 
- SIM C (calo): Rp 750.000
 
Selisih harga yang fantastis ini menunjukkan betapa menggiurkannya praktik percaloan.  

Para calo bahkan beroperasi secara terang-terangan di sekitar Satpas, mengklaim memiliki akses khusus untuk mempercepat proses tanpa ujian teori maupun praktik.
 
Kesaksian dan Pelanggaran Aturan: Sistem yang Lemah dan Calo yang Berani
 
Suyatno (37), salah satu pemohon SIM yang menggunakan jasa calo, mengakui kemudahan yang ditawarkan:  

"Kalau lewat calo, hanya datang ke Satpas kurang dari sejam pun SIM akan jadi, tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi."  Pernyataan ini mengungkap kelemahan sistem dan keberanian para calo yang beroperasi tanpa rasa takut.
 
Praktik ini jelas melanggar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang melarang pungutan biaya tambahan di luar tarif resmi.  Meskipun Satlantas Polres Pekalongan Kabupaten mengklaim bebas calo,  kenyataannya para calo masih beroperasi secara terbuka.  

Hal ini menunjukkan adanya celah pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki.
 
Kesimpulan:  Waspada dan Gunakan Jalur Resmi!
 
Percaloan SIM di Satpas Satlantas Polres Kabupaten Pekalongan merupakan masalah serius yang merugikan masyarakat dan menentang aturan yang berlaku.  

Penting bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar praktik ini dapat dihentikan.  Masyarakat juga harus lebih waspada dan diimbau untuk mengurus SIM melalui jalur resmi.  

Dengan demikian, kita dapat menghindari kerugian finansial dan mendukung terciptanya sistem yang transparan dan akuntabel.  Kampanye edukasi publik mengenai bahaya dan kerugian menggunakan jasa calo juga perlu digalakkan secara intensif. (Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.